Tidak Sehebat Bonus (Uang) Tapi Lumayan

Sehubungan Libur Idul Adha 1428 H dan Libur Natal Tahun 2007, maka kantor akan di liburkan mulai tanggal 20 Desember s/d 26 Desember 2007 (1 hari libur Idul Adha 1428 H dan 1 hari libur Natal 2007 serta 3 hari cuti bersama) dari 3 hari cuti bersama tersebut, maka untuk libur tanggal 21 dan 24 akan di potong dari hak cuti masing - masing karyawan. Sedangkan untuk libur tanggal 26 Desember 2007 merupakan hadiah cuti dari Perusahaan.

Selanjutnya untuk Libur Akhir Tahun dan menyambut Tahun Baru 2008, maka kantor akan diliburkan mulai tanggal 31 Desember 2007 s/d 2 Januari 2008. Untuk libur tanggal 31 Desember 2007 akan di potong dari hak cuti masing-masing karyawan sedangkan untuk libur tanggal 2 Januari 2008 merupakan hadiah cuti dari Perusahaan.

Thing to ponder:
Jadi tanggal 27 dan 28 mendingan masuk apa ambil cuti tambahan yah?

Comments

Popular Posts